Saturday 28 October 2017

MAKALAH PERBEDAAN KOPERASI DENGAN GOTONG ROYONG

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 4 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1. Ratna Mutia.S.Pd.m.s.i selaku dosen pengampu matakuliah EKONOMI KOPERASI.
2. Teman-teman kelompok 4 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3. Kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4. Semua pihak yang  telah berkenan memberikan bantuan-bantuan.
           Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.









            DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................................1  
Kata Pengantar ..................................................................................................................2  
Daftar Isi ...........................................................................................................................3  
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1 
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................2 
1.3 Tujuan .........................................................................................................................3 
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................2 
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi.....................................................................................1
2.2 Koperasi sebagai badan usaha.....................................................................................2
2.3 Ciri-ciri koperasi..........................................................................................................3
2.4 Prinsip-prinsip koperasi ..............................................................................................4
2.5 Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong ...................................5
2.6 Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia .....................................6
BAB III PENUTUP.........................................................................................................3
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................1
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof  SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.
Dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah.
Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini.
Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.
Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagaimana memperole.
Kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).

1.2 Rmusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan koperasi dengan gotong royong?
3. Bagaimana peran dan fungsi koperasi dalam perekonomian indonesia?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian koperasi menurut para ahli?
2. Mengetahui Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong?
3. Mengetahui Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi
Sebelum mempelajari sesuatu lebih dalam, maka alangkah baiknya ketika mengetahui artinya lebih awal, begitupun dengan koperasi.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (mirna,2011:http://sahabatsekampung.blogspot.com, diunduh 1 desember 2012).
2.2 Koperasi sebagai badan usaha
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (arman,2009: 15)
    Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
1. Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
2. Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
3. Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
4. Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus
 2.3 Ciri-ciri koperasi
1. Ciri koperasi di indonesia
a. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
b. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
c. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
d. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
2. Ciri koperasi secara umum
a. Sifat sukarela pada keanggotannya
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c. Koperasi bersifat nonkapitalis.
d. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri) (mutia,2011:http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diunduh 3 desember 2012).
2.4 Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (Rahmatullah,2012: 20-22)
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
·  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
·  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
· Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
· Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
· Satu anggota satu hak suara.
3.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·   Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·   Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·   Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap moda
       Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.  Kemandirian
·   Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·   Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·  AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
      Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
·  Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·  Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional (Rahman, 2012:  http://www.kopindo.co.id diunduh 3 desember 2012).
2.5 Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong
1. Perbedaan koperasi dan gotong royong
Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
d .Iuran secara sukarela (jochen, 2000: 55)
Persamaan koperasi dan gotong royong
1. sama hak dan kewajibannya
2. tidak ada diskriminasi dalam agama dan ras
3. tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan sukarela
2.5 Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi memiliki jati diri dari, oleh, dan uhtuk anggota serta dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. Pada perekonomian indonesia, koperasi memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam hal:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan emokrasi ekonomi.
Dewasa ini koperasi telah berkembang cukup pesat dibeberapa Negara. Banyak kalangan yang menganggap koerasi sebagai soko guru perekonomian social. Anggapan ini harus dibuktikan secara riil agar koperasi tidak lagi menjadi anak nomor tiga setelah BUMN dan BUMS. Peranan kedua badan usaha tersebut terhadap perekonomia jauh lebih besar disbanding koperasi. Sementar itu, koperasi hanya mampu memberika kontribusi yang kurang dari 5 persen terhadap PBD. Tentu saja hal ini sangat jauh dari yang diharapkan. Kenyataan ini menunjukkan organisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang seharusnya diemban (Hendar, 2010: 2-3)














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasal kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi:
a. Bersifat terus menerus.
b.Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.Berbadan hokum.
d.Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang seharusnya diemban.













DAFTAR PUSTAKA

Agus, arman. 2009. Pokok-pokok Pikiran dan Manajemen koperasi.
Jakarta: Balai Pustaka.
Hendar. 2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi.”
Jakarta: Erlangga.
Maulana, Rizqi. 2012. “Persamaan koperasi dengan gotong royong.”
http://rizqiputriariani.blogspot.com, diakses 3 desember 2012.
Mirna, 2011. “Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli.”
http://sahabatsekampung.blogspot.com, diakses 1 Desember 2012.
Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a.
Rahman, Abdul. 2012. “Prinsip-Prinsip Koperasi”
http://www.kopindo.co.id diakses 3 desember 2012.
Rahmatullah. 2012. “Ekonomi Koperasi”
            Makassar: Lembaga Penerbitan UNM.
Ropke, Jochen. 2000, Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen.
            Salemba Empat. Jakarta.
Rukiah, Mutia, 2011. “Ciri-Ciri Koperasi, Koperasi Sebagai Badan Usaha”
http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diakses 3 desember 2012
           


No comments:

Post a Comment

Kata-kata hati