KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi
robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 4 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini,
kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1. Ratna Mutia.S.Pd.m.s.i selaku dosen pengampu matakuliah EKONOMI
KOPERASI.
2. Teman-teman kelompok 4 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3. Kedua orang tua kami yang selalu memberikan
semangat kepada kami.
4. Semua pihak yang telah berkenan memberikan
bantuan-bantuan.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................................1
Kata
Pengantar ..................................................................................................................2
Daftar
Isi ...........................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................................1
1.1 Latar
Belakang ............................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................................................2
1.3
Tujuan .........................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................2
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip
Koperasi.....................................................................................1
2.2 Koperasi sebagai badan
usaha.....................................................................................2
2.3 Ciri-ciri koperasi..........................................................................................................3
2.4
Prinsip-prinsip koperasi
..............................................................................................4
2.5 Perbedaan dan Persamaan
Koperasi dengan Gotong Royong ...................................5
2.6 Peran dan Fungsi
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia .....................................6
BAB III
PENUTUP.........................................................................................................3
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................1
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan
pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan
usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas
ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu
sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.
Dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun
oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan
karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan
dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan
berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang
seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan
langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah.
Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga
permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan
anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan,
koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga
senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue
(pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota
telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru
dimulai pada tahap proses usaha ini.
Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga
berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian
yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena
jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.
Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi
diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi
koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagaimana memperole.
Kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and
Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk
gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak
memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil
Menengah ).
1.2 Rmusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi ciri-ciri dan
prinsip-prinsip koperasi?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan koperasi
dengan gotong royong?
3. Bagaimana peran dan fungsi koperasi dalam
perekonomian indonesia?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian koperasi menurut para ahli?
2. Mengetahui Perbedaan
dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong?
3. Mengetahui Peran dan
Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi
Sebelum mempelajari sesuatu lebih dalam, maka alangkah
baiknya ketika mengetahui artinya lebih awal, begitupun dengan koperasi.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung
unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (mirna,2011:http://sahabatsekampung.blogspot.com, diunduh 1 desember 2012).
2.2 Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (arman,2009: 15)
Oleh karena
itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
1. Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau
kepentingan ekonominya sama.
2. Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali
dan ikut menanggung resiko koperasi.
3. Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik
dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
4. Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan
oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang
diangkat oleh pengurus
2.3 Ciri-ciri koperasi
1. Ciri koperasi di indonesia
a. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
b. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan
dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak,
dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan
sosial.
c. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan
pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur
tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
d. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan
bersama para anggotanya.
2. Ciri koperasi secara umum
a. Sifat sukarela pada keanggotannya
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dalam kopeerasi
c. Koperasi bersifat nonkapitalis.
d. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya
(usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri)
(mutia,2011:http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diunduh 3 desember 2012).
2.4 Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya (Rahmatullah,2012: 20-22)
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
· Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi.
· Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan
oleh pengurus.
· Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
· Pengurus mengangkat manajer dan karyawan
atas persetujuan rapat anggota.
· Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota
melalui pengawas.
· Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya
terbuka dan tran-sparan.
· Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
· Bagian SHU untuk anggota, dihitung
secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
· Transaksi anggota tercatat di
koperasi.
· Persentase SHU yang dibagikan
kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap moda
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
· Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:Modal sendiri yang berasal
dari anggota.
· Pengelola sendiri, yaitu pengurus
yang dipilih dari dan oleh anggota.
· AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD
dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
· Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
· Di Indonesia, koperasi-koperasi primer
bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional (Rahman,
2012: http://www.kopindo.co.id diunduh 3 desember 2012).
2.5 Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong
Royong
1. Perbedaan koperasi dan gotong royong
Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
d .Iuran secara sukarela (jochen, 2000: 55)
Persamaan koperasi dan gotong royong
1. sama hak dan kewajibannya
2. tidak ada diskriminasi dalam agama dan ras
3. tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan
sukarela
2.5 Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Koperasi memiliki jati diri dari, oleh, dan uhtuk
anggota serta dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada prinsip-prinsip
koperasi. Pada perekonomian indonesia, koperasi memiliki fungsi dan peran yang
sangat penting dalam hal:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
emokrasi ekonomi.
Dewasa ini koperasi telah berkembang cukup pesat
dibeberapa Negara. Banyak kalangan yang menganggap koerasi sebagai soko guru
perekonomian social. Anggapan ini harus dibuktikan secara riil agar koperasi
tidak lagi menjadi anak nomor tiga setelah BUMN dan BUMS. Peranan kedua badan
usaha tersebut terhadap perekonomia jauh lebih besar disbanding koperasi.
Sementar itu, koperasi hanya mampu memberika kontribusi yang kurang dari 5
persen terhadap PBD. Tentu saja hal ini sangat jauh dari yang diharapkan.
Kenyataan ini menunjukkan organisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian
indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang
seharusnya diemban (Hendar, 2010: 2-3)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasal kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasal kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi:
a. Bersifat terus menerus.
b.Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
c.Berbadan hokum.
d.Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia
masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang seharusnya
diemban.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, arman. 2009. Pokok-pokok Pikiran dan Manajemen
koperasi.
Jakarta: Balai Pustaka.
Hendar. 2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi.”
Jakarta: Erlangga.
Maulana, Rizqi. 2012. “Persamaan koperasi dengan
gotong royong.”
http://rizqiputriariani.blogspot.com, diakses 3 desember 2012.
Mirna, 2011. “Pengertian Koperasi Menurut Beberapa
Ahli.”
Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a.
Rahman, Abdul. 2012. “Prinsip-Prinsip Koperasi”
http://www.kopindo.co.id diakses 3 desember 2012.
Rahmatullah. 2012. “Ekonomi Koperasi”
Makassar:
Lembaga Penerbitan UNM.
Ropke, Jochen. 2000, Ekonomi Koperasi: Teori dan
Manajemen.
Salemba
Empat. Jakarta.
Rukiah, Mutia, 2011. “Ciri-Ciri Koperasi, Koperasi
Sebagai Badan Usaha”
http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diakses 3 desember 2012
No comments:
Post a Comment