A. Pengertian
Kredit
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa
kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur
dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah
penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian
yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban
masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.
Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap
perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan
oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank
berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan.
Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui
bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau
bagi hasil.
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai
kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere”
artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya
kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan
dikembangkan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan
penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai
dengan jangka waktu.
Kepercayaan dalam hal ini dibedakan atas kepercayaan
murni dan kepercayaan reserve.Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan
kredit kepada debiturnya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan
lainnya. Sedangkan kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/pinjaman kepada debitor atas
kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa
materi (seperti BPKB dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit
lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa
si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan
analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau
perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor yang
lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan
benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan
sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan
data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan.
Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit
untuk ditagih alias macet. Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan
penyebab utama kredit macet walaupun sebagian besar kredit macet diakibatkan
oleh kesalahan dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan
oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya
kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula karena kesalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka
langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan kredit tersebut beragam. Dikatakan
beragam karena dilihat terlebih dulu penyebabnya. Jika memang masih bisa
dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau
dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak bisa
diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bank adalah menyita jaminan yang
telah dijaminkan oleh nasabah.
Pengertian kredit
bermasalah
Kredit
bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar
sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikan.
Penyebab kredit macet
a.
Error Omission (EO)
Timbulnya
kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.
Error Commusion
Timbulnya
kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang
belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit
yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar.
Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan
perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi
injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan
oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih
dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya
di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak
akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman
kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan
semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara
lain adalah :
- Bahwa bank tidak mengalami kerugian
akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan
sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya
kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada
dan tidak bisa dihindari.
- Dalam setiap kasus kredit macet, maka
selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh
pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja
terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
- Ada kecenderungan kajian atas kredit
macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun
2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji
atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang
berkaitan dengan asumsi.
Pembatasan
Masalah
Dari
banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit
dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
·
1. Kurang lancar (KL),
·
2. Diragukan (D),
·
3. Macet (M).
Dari
ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan kredit
yang menyangkut kredit macet.
B. Unsur-Unsur Kredit
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam
kredit.
1. Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang
diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu
yang telah ditentukan.
2. Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama
mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3. Prestasi
Prestasi boleh dikatakan
sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah
debitur.
4. Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian
kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminanyang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau
peminjam.
C. Tujuan Kredit
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit.
- Bank
selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi,
imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah
debitur atau peminjam.
- Usaha
nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit
investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat
meningkatkan usahanya.
- Banyaknya
kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di
sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian
kredit dapat membantu tugas pemerintah.
D. Fungsi Kredit
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut.
- Meningkatkan
daya guna uang.
- Meningkatkan
jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
- Meningkatkan nilai
atau daya guna barang.
- Meningkatkan peredaran
atau penyebaran barang.
- Sebagai
alat penunjang stabilitas perekonomian.
- Mengaktifkan
dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
- Sebagai
salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
- Sebagai
salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.
E. Jenis-jenis Kredit
Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:
Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:
a. Kredit Konsumtif,
yaitu Kredit yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi bersama dengan
keluarganya, contohnya kredit mobil atau kredit rumah. Kredit jenis ini sangat
tidak produktif.
b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.
c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:
a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.
b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.
c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:
a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.
b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:
a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.
b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.
c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.
d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.
e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.
d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:
a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.
c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.
d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.
b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.
c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:
a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.
b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.
c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:
a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.
b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:
a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.
b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.
c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.
d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.
e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.
d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:
a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.
c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.
d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.
6. Jenis Kredit Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi:
a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.
b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:
a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.
b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.
a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.
b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:
a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.
b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.
F. Prinsip pemberian kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank
harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan
tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut
disalurkan. Kriteria penilaian kredit yang harus dilakukan oleh bank untuk
mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C
dan 7P (Kasmir, 2008).
Penilaian kredit dengan metode analisis 5C, yaitu:
Character Sifat
atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya
yang tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang yang bersikap
pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya
hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character
merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Menurut
Dendawijaya (2005) informasi mengenai calon debitur dapat diperoleh dengan cara
bekerjasama dengan kalangan perbankan maupun kalangan bisnis lainnya. Informasi
dari kalangan perbankan diperoleh melalui surat menyurat atau koresponden antar
bank yang dikenal dengan bank informasi, termasuk permohonan resmi kepada Bank
Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi tentang calon debitur, baik
mengenai pribadinya maupun perusahaan atau bisnis yang dimiliki.
Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar
kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya
mencari laba. Sehingga akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit
yang disalurkan.
Capital
Penggunaan modal yang efektif dapat dilihat dari
laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran
seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah
terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang
diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu
masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Condition
Kondisi ekonomi pada masa sekarang dan yang akan
datang harus dinilai sesuai dengan sektor masing-masing. Prospek usaha dari
sektor yang dijalankan oleh nasabah juga harus dinilai. Penilaian prospek
bidang usaha yang dibiayai hendaknya memiliki prospek yang baik, sehingga
kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Menurut Dendawijaya (2005) ada satu sisi lagi yang
harus diketahui dalam pemberian kredit, yaitu constraints. Kendala merupakan
faktor hambatan atau rintangan berupa faktor-faktor sosial psikologis yang ada
pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak
dapat dilaksanakan, misalnya pendirian suatu pabrik farmasi yang akan
memproduksi obat
antibiotika dan vitamin, tetapi merencanakan untuk
mengolah ganja dan ecstasy, maka permohonan kredit ini sulit untuk dikabulkan.
Penilaian kredit dengan metode analisis 7P sebagai
berikut:
Personality
Personality (kepribadian) adalah sifat dan
perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan
kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian
kredit. Jika kepribadiannya baik maka kredit dapat diberikan.Sebaliknya
apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak dapat diberikan. Alasannya
adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya
sedangkan kepribdian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya.
Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan
mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan
pergaulannya. menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup
sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
Party
Mengklasifikasikan nasabah dalam klasifikasi tertentu
atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan
fasilitas yang berbeda dari bank.
Purpose
Purpose (tujuan) adalah tujuan dan
penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif
atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini akan menjadi hal yang
menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui atau
ditolak. Apabila kredit digunakan sebgai kegiatan konsumtif maka
kredit tidak dapat diberikan, tetapi jikadigunakan sebagai modal kerja
(produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analisis kredit
harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan
diberikan sehingga dapat dipertimbangkan
Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang
menguntungkan dan mempunyai prospek atau sebaliknya. Prospect adalah
prospek perusahaan dimasa datang,apakah akan menguntungkan (baik) atau
merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit
dapat diberikan, sebaliknya jika jelek akan ditolak. Oleh karena itu
analisis kredit harus mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon
debitur agar pengembalian kredit menjadi lancar.
Payment
Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana
pembayaran kembali kredit yangdiberikan hal ini dapat diketahui jika
analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon
debitur sehingga dapat memperkirakan kemampuannya untuk
membayar kembali kredit tersebtu sesuai dengan perjanjian.
Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari
laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap
sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit
yang akan diperolehnya.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang
atau orang atau jaminan asuransi.
Menurut Hasibuan (2005), ada satu asas lagi yang harus
dianalisis sebelum memberikan kredit yaitu asas 3R.
Returns
Returns adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai
perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang
diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu
perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka kredit diberikan
dan begitu pula sebaliknya.
Repayment
Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal,
dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaanya
tetap berjalan.
Risk Bearing Ability
Risk bearing ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan
perusahaan calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah risikonya besar atau
kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi risiko ditentukan oleh besarnya modal
dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen perusahaan bersangkutan.
Jika risk bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan dan
sebaliknya.
G. Kualitas Kredit
Dendawijaya (2001) menyebutkan beberapa pengertian
mengenai kategori
kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan yang
dibuat Bank Indonesia, sebagai berikut:
1. Kredit lancar
Kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian
pokok pinjaman dan
pembayaran bunga.
2. Kredit kurang lancer
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunganya telah
mengalami penundaan selama 3 (tiga) bulan dari waktu
yang diperjanjikan.
3. Kredit diragukan
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunanya telah
mengalami penundaan selama 6 (enam) bulan atau dua
kali dari jadwal yang telah
diperjanjikan
4. Kredit macet
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunganya telah
mengalami penundaan lebih dari satu tahun sejak jatuh
tempo menurut jadwal yang telah
diperjanjikan.
Sedangkan Bank Rakyat Indonesia (dikutip oleh
Hidayat,2007) menyebutkan
penggolongan kualitas kredit berdasarkan prospek usaha
digolongan menjadi 5 klas yaitu:
lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar,
diragukan dan macet.
1. Lancar, Prospek usaha yang memiliki kondisi usaha
sebagai berikut
• Industri atau kegiatan usaha memiliki potensi
pertumbuhan yang baik.
• Pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh
perubahan kondisi perekonomian.
• Persaingan yang terbatas, termasuk posisi yang kuat
dalam pasar
• Manajemen yang sangat baik
• Perusahaan afiliasi atau group stabil dan mendukung
usaha
• Tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat
mengalami perselisihan
atau pemogokan
2. Dalam perhatian khusus
• Industri atau kegiatan usaha memiliki potensi
pertumbuhan yang terbatas.
• Posisi di pasar yang baik dan tidak banyak
dipengaruhi oleh perubahan kondisi
perekonomian.
• Pangsa pasar yang sebanding dengan pesaing
• Manajemen yang baik
• Perusahaan afiliasi atau group tidak stabil dan
tidak memiliki dampak yang
memberatkan terhadap debitur
• Tenaga kerja yang pada umumnya memadai dan belum
pernah tercatat
mengalami perselisihan atau pemogokan
3. Kurang lancar
• Industri atau kegiatan usaha yang menunjukkan
potensi pertumbuhan yang
sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan
• Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi
perekonomian.
• Posisi di pasar cukup baik tetapi banyak pesaing,
namun dapat pulihkembali jika
melaksanakan strategi
• Manajemen yang cukup baik
• Hubungan dengan perusahaan afiliasi atau group mulai
memberikan dampak
yang memberatkan terhadap debitur
• Tenaga kerja berlebihan namum hubungan pimpinan dan
karyawan pada
umumnya baik.
4. Diragukan
• Industri atau kegiatan usaha yang menurun.
• Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi
perekonomian.
• Persaingan usaha sangat ketat dan operasional
perusahaan mengalami
perusahaan yang serius.
• Manajemen yang kurang berpengalaman
• Perusahaan afiliasi atau group telah memberikan
dampak yang memberatkan
terhadap debitur
• Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang besar
sehingga dapat
menimbulkan keresahan.
5. Macet
• Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri
mengalami penurunan dan sulit
untuk pulih kembali
• Kemungkinan besar kegiatan usaha akan terhenti
• Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian
yang menurunan
• Manajemen sangat lemah
• Perusahaan afiliasi sangat merugikan debitur
• Terjadi pemogokan tenaga kerja yang sulit diatasi.
Dalam Budisantoso dan Triandaru (2006) berdasarkan
pertimbangan kuantitatif
dan judgement serta sesuai surat Edaran Bank Indonesia
No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari
2005 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara
konvensional di Indonesia perihal penilaian kualitas
aktiva bank umum,maka kualitas
kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan,
dan macet menurut kriteria:
DAFTAR PUSTAKA
[1] Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
No comments:
Post a Comment