Saturday 28 October 2017

MAKALAH PERBEDAAN KOPERASI DENGAN GOTONG ROYONG

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 4 dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan kesempatan ini, kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1. Ratna Mutia.S.Pd.m.s.i selaku dosen pengampu matakuliah EKONOMI KOPERASI.
2. Teman-teman kelompok 4 yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini.
3. Kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat kepada kami.
4. Semua pihak yang  telah berkenan memberikan bantuan-bantuan.
           Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.









            DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................................1  
Kata Pengantar ..................................................................................................................2  
Daftar Isi ...........................................................................................................................3  
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1 
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................2 
1.3 Tujuan .........................................................................................................................3 
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................2 
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi.....................................................................................1
2.2 Koperasi sebagai badan usaha.....................................................................................2
2.3 Ciri-ciri koperasi..........................................................................................................3
2.4 Prinsip-prinsip koperasi ..............................................................................................4
2.5 Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong ...................................5
2.6 Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia .....................................6
BAB III PENUTUP.........................................................................................................3
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................1
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof  SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.
Dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah.
Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini.
Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.
Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagaimana memperole.
Kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).

1.2 Rmusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan koperasi dengan gotong royong?
3. Bagaimana peran dan fungsi koperasi dalam perekonomian indonesia?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian koperasi menurut para ahli?
2. Mengetahui Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong?
3. Mengetahui Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ciri-Ciri dan Prinsip Koperasi
Sebelum mempelajari sesuatu lebih dalam, maka alangkah baiknya ketika mengetahui artinya lebih awal, begitupun dengan koperasi.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (mirna,2011:http://sahabatsekampung.blogspot.com, diunduh 1 desember 2012).
2.2 Koperasi sebagai badan usaha
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (arman,2009: 15)
    Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
1. Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
2. Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
3. Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
4. Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus
 2.3 Ciri-ciri koperasi
1. Ciri koperasi di indonesia
a. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
b. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
c. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
d. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
2. Ciri koperasi secara umum
a. Sifat sukarela pada keanggotannya
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c. Koperasi bersifat nonkapitalis.
d. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri) (mutia,2011:http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diunduh 3 desember 2012).
2.4 Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (Rahmatullah,2012: 20-22)
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
·  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
·  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
· Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
· Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
· Satu anggota satu hak suara.
3.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·   Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·   Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·   Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap moda
       Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.  Kemandirian
·   Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·   Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·  AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
      Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
·  Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·  Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional (Rahman, 2012:  http://www.kopindo.co.id diunduh 3 desember 2012).
2.5 Perbedaan dan Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong
1. Perbedaan koperasi dan gotong royong
Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
d .Iuran secara sukarela (jochen, 2000: 55)
Persamaan koperasi dan gotong royong
1. sama hak dan kewajibannya
2. tidak ada diskriminasi dalam agama dan ras
3. tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan sukarela
2.5 Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi memiliki jati diri dari, oleh, dan uhtuk anggota serta dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. Pada perekonomian indonesia, koperasi memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam hal:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan emokrasi ekonomi.
Dewasa ini koperasi telah berkembang cukup pesat dibeberapa Negara. Banyak kalangan yang menganggap koerasi sebagai soko guru perekonomian social. Anggapan ini harus dibuktikan secara riil agar koperasi tidak lagi menjadi anak nomor tiga setelah BUMN dan BUMS. Peranan kedua badan usaha tersebut terhadap perekonomia jauh lebih besar disbanding koperasi. Sementar itu, koperasi hanya mampu memberika kontribusi yang kurang dari 5 persen terhadap PBD. Tentu saja hal ini sangat jauh dari yang diharapkan. Kenyataan ini menunjukkan organisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang seharusnya diemban (Hendar, 2010: 2-3)














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasal kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi:
a. Bersifat terus menerus.
b.Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.Berbadan hokum.
d.Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu membuktikan peran yang seharusnya diemban.













DAFTAR PUSTAKA

Agus, arman. 2009. Pokok-pokok Pikiran dan Manajemen koperasi.
Jakarta: Balai Pustaka.
Hendar. 2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi.”
Jakarta: Erlangga.
Maulana, Rizqi. 2012. “Persamaan koperasi dengan gotong royong.”
http://rizqiputriariani.blogspot.com, diakses 3 desember 2012.
Mirna, 2011. “Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli.”
http://sahabatsekampung.blogspot.com, diakses 1 Desember 2012.
Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a.
Rahman, Abdul. 2012. “Prinsip-Prinsip Koperasi”
http://www.kopindo.co.id diakses 3 desember 2012.
Rahmatullah. 2012. “Ekonomi Koperasi”
            Makassar: Lembaga Penerbitan UNM.
Ropke, Jochen. 2000, Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen.
            Salemba Empat. Jakarta.
Rukiah, Mutia, 2011. “Ciri-Ciri Koperasi, Koperasi Sebagai Badan Usaha”
http://mutiasiimumuth.blogspot.com, diakses 3 desember 2012
           


makalah kredit dan permasalahan

A. Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembangkan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai dengan jangka waktu.
Kepercayaan dalam hal ini dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debiturnya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainnya. Sedangkan kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor yang lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian besar kredit macet diakibatkan oleh kesalahan dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula karena kesalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak bisa diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.
Pengertian kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
 Penyebab kredit macet
a. Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
  • Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
  • Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
  • Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Pembatasan Masalah
Dari banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
·         1. Kurang lancar (KL),
·         2. Diragukan (D),
·         3. Macet (M).
Dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan kredit yang menyangkut kredit macet.

B. Unsur-Unsur Kredit
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit.
1. Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3. Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4. Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminanyang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
C. Tujuan Kredit
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit.
  • Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
  • Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
  • Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.
D. Fungsi Kredit
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Meningkatkan daya guna uang.
  • Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
  • Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
  • Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
  • Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
  • Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
  • Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
  • Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.
E. Jenis-jenis Kredit
Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:
a. Kredit Konsumtif, yaitu Kredit yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi bersama dengan keluarganya, contohnya kredit mobil atau kredit rumah. Kredit jenis ini sangat tidak produktif.
b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.
c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:
a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.
b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.
c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:
a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.
b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:
a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.
b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.
c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.
d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.
e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.
d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:
a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.
c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.
d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.

6. Jenis Kredit Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi:
a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.
b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:
a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.
b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.
F. Prinsip pemberian kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Kriteria penilaian kredit yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P (Kasmir, 2008).
Penilaian kredit dengan metode analisis 5C, yaitu:
Character Sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya yang tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang yang bersikap pekerjaan maupun yang bersifat  pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Menurut Dendawijaya (2005) informasi mengenai calon debitur dapat diperoleh dengan cara bekerjasama dengan kalangan perbankan maupun kalangan bisnis lainnya. Informasi dari kalangan perbankan diperoleh melalui surat menyurat atau koresponden antar bank yang dikenal dengan bank informasi, termasuk permohonan resmi kepada Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi tentang calon debitur, baik mengenai  pribadinya maupun perusahaan atau bisnis yang dimiliki.
Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
Capital
Penggunaan modal yang efektif dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Condition
Kondisi ekonomi pada masa sekarang dan yang akan datang harus dinilai sesuai dengan sektor masing-masing. Prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah juga harus dinilai. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Menurut Dendawijaya (2005) ada satu sisi lagi yang harus diketahui dalam pemberian kredit, yaitu constraints. Kendala merupakan faktor hambatan atau rintangan berupa faktor-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan, misalnya pendirian suatu pabrik farmasi yang akan memproduksi obat
antibiotika dan vitamin, tetapi merencanakan untuk mengolah ganja dan ecstasy, maka permohonan kredit ini sulit untuk dikabulkan.
Penilaian kredit dengan metode analisis 7P sebagai berikut:
Personality
Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik maka kredit dapat diberikan.Sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak dapat diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya sedangkan kepribdian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya. Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya. menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga  mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
Party
Mengklasifikasikan nasabah dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
Purpose
Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini akan menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan sebgai kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan, tetapi jikadigunakan sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analisis kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan diberikan sehingga dapat dipertimbangkan
Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan dan mempunyai prospek atau sebaliknya. Prospect adalah prospek perusahaan dimasa datang,apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek akan ditolak. Oleh karena itu analisis kredit harus mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitur agar pengembalian kredit menjadi lancar.
Payment
Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yangdiberikan hal  ini dapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat memperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebtu sesuai dengan perjanjian.



Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode  apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi  dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan  jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa  jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
Menurut Hasibuan (2005), ada satu asas lagi yang harus dianalisis sebelum memberikan kredit yaitu asas 3R. 
Returns
Returns adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus  membantu perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka  kredit diberikan dan begitu pula sebaliknya.
Repayment
Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi  perusahaanya tetap berjalan.
Risk Bearing Ability
Risk bearing ability adalah memperhitungkan besarnya  kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah risikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi risiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen perusahaan  bersangkutan. Jika risk bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan dan sebaliknya.
G. Kualitas Kredit
Dendawijaya (2001) menyebutkan beberapa pengertian mengenai kategori
kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia, sebagai berikut:
1. Kredit lancar
Kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian pokok pinjaman dan
pembayaran bunga.
2. Kredit kurang lancer
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah
mengalami penundaan selama 3 (tiga) bulan dari waktu yang diperjanjikan.

3. Kredit diragukan
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunanya telah
mengalami penundaan selama 6 (enam) bulan atau dua kali dari jadwal yang telah
diperjanjikan
4. Kredit macet
Kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah
mengalami penundaan lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah
diperjanjikan.
Sedangkan Bank Rakyat Indonesia (dikutip oleh Hidayat,2007) menyebutkan
penggolongan kualitas kredit berdasarkan prospek usaha digolongan menjadi 5 klas yaitu:
lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
1. Lancar, Prospek usaha yang memiliki kondisi usaha sebagai berikut
• Industri atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik.
• Pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
• Persaingan yang terbatas, termasuk posisi yang kuat dalam pasar
• Manajemen yang sangat baik
• Perusahaan afiliasi atau group stabil dan mendukung usaha
• Tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan
atau pemogokan
2. Dalam perhatian khusus
• Industri atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang terbatas.
• Posisi di pasar yang baik dan tidak banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi
perekonomian.
• Pangsa pasar yang sebanding dengan pesaing
• Manajemen yang baik
• Perusahaan afiliasi atau group tidak stabil dan tidak memiliki dampak yang
memberatkan terhadap debitur
• Tenaga kerja yang pada umumnya memadai dan belum pernah tercatat
mengalami perselisihan atau pemogokan
3. Kurang lancar
• Industri atau kegiatan usaha yang menunjukkan potensi pertumbuhan yang
sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan
• Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
• Posisi di pasar cukup baik tetapi banyak pesaing, namun dapat pulihkembali jika
melaksanakan strategi
• Manajemen yang cukup baik
• Hubungan dengan perusahaan afiliasi atau group mulai memberikan dampak
yang memberatkan terhadap debitur
• Tenaga kerja berlebihan namum hubungan pimpinan dan karyawan pada
umumnya baik.
4. Diragukan
• Industri atau kegiatan usaha yang menurun.
• Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
• Persaingan usaha sangat ketat dan operasional perusahaan mengalami
perusahaan yang serius.
• Manajemen yang kurang berpengalaman
• Perusahaan afiliasi atau group telah memberikan dampak yang memberatkan
terhadap debitur
• Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang besar sehingga dapat
menimbulkan keresahan.
5. Macet
• Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit
untuk pulih kembali
• Kemungkinan besar kegiatan usaha akan terhenti
• Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurunan
• Manajemen sangat lemah
• Perusahaan afiliasi sangat merugikan debitur
• Terjadi pemogokan tenaga kerja yang sulit diatasi.
Dalam Budisantoso dan Triandaru (2006) berdasarkan pertimbangan kuantitatif
dan judgement serta sesuai surat Edaran Bank Indonesia No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari
2005 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional di Indonesia perihal penilaian kualitas aktiva bank umum,maka kualitas
kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan,
dan macet menurut kriteria:



DAFTAR PUSTAKA

[1]
 Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
[2] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57

[4] http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
[5] Ibid, hlm. 103
[6] Hermansyah, Ibid. hlm. 60
[7] http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
[8] Ibid. hlm. 113
[9] Op.cit. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html



Kata-kata hati